Selasa, 11 Februari 2014


Pengertian AMDAL & ANDAL.

AMDAL diperkenalkan pertama kali tahun 1969 oleh National Environmental Policy Act di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 27/1999 tentang Analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.


 Pengertian Andal
Analisis dampak lingkungan hidup (ANDAL) adalah telaahan secara cermat dan mendalam tentang dampak besar dan penting suatu rencana usaha dan/atau kegiatan; ( PP 27/199, Pasal 1 ayat 4)
nggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Hal-hal yang dikaji dalam proses AMDAL :
aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial budaya, dan kesehatan masyarakat sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup di satu sisi merupakan bagian studi kelayakan untuk melaksanakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, di sisi lain merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan analisis ini dapat diketahui secara lebih jelas dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, baik dampak negatif maupun dampak positif yang akan timbul dari usaha dan/atau kegiatan sehingga dapat dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif dan mengembangkan dampak positif.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut di antaranya digunakan kriteria mengenai :
  1. besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
  2. luas wilayah penyebaran dampak;
  3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
  4. banyaknya komponen lingk ungan hidup lain yang akan terkena dampak;
  5. sifat kumulatif dampak;
  6. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak.
Menurut PP No. 27/1999 pasal 3 ayat 1 Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :
  1. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam
  2. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharu
  3. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  4. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
  5. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. introduksi jenis tumbuh -tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;


Dasar hukum AMDAL
Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
   Tujuan dan sasaran AMDAL
Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup.Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.

Tujuan secara umum AMDAL adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. Dengan demikian AMDAL diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak terhadap lingkungan hidup. Untuk proses pelaksanaan AMDAL dapat dilihat dibawah ini.

 Manfaat AMDAL
Manfaat AMDAL secara umum adalah menjamin suatu usaha
atau kegiatan pembangunan agar layak secara lingkungan. Layak
secara lingkungan berarti kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukkannya
sehingga dampak yang ditimbulkan dapat ditekan.
a. Manfaat AMDAL khususnya bagi pemerintah di antaranya
sebagai berikut.
1) Mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan.
2) Menghindari konflik dengan masyarakat.
3) Menjaga agar pembangunan sesuai dengan prinsip pembangunan
berkelanjutan.
4) Perwujudan tanggung jawab pemerintah dalam pengelolaan
lingkungan hidup.
b. Manfaat AMDAL bagi pemrakarsa, di antaranya sebagai berikut.
1) Menjamin keberlangsungan usaha.
2) Menjadi referensi dalam peminjaman kredit.
3) Interaksi saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar.
4) Sebagai bukti ketaatan hukum.
c. Manfaat AMDAL bagi masyarakat, antara lain sebagai berikut.
1) Mengetahui sejak dini dampak dari suatu kegiatan.
2) Melaksanakan kontrol.
3) Terlibat dalam proses pengambilan keputusan.

4.      Tanggung jawab pelaksanaan AMDAL
Secara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Masa berlaku dan kadaluarsanya keputusan hasil AMDAL
Keputusan hasil AMDAL tetap berlaku selama tidak ada perubahan kegiatan/usaha dan rencana kegiatan/usaha selama kegiatan/usaha berjalan.
Keputusan hasil AMDAL tidak berlaku dan habis masa berlakunya apabila:
  1. kegiatan/usaha tidak dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun setelah dokumen AMDAL disahkan;
  2. dilakukan pemindahan lokasi kegiatan/usaha;
  3. pemrakarsa melakukan perubahan desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong;
  4. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar sebelum dan pada waktu kegiatan/usaha dilaksanakan.
B.2. Pendekatan Studi Amdal
Pendekatan studi AMDAL dapat dibagi menjadi:
a. Pendekatan AMDAL kegiatan tunggal
Merupakan penyusunan dan pembuatan studi AMDAL yang diperuntukan bagi satu jenis usaha dan/atau kegiatan yang mana kewenangan pembinaannya di bawah satu instansi yang membidangi jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan tunggal adalah pembangunan jalan tol, PLTU, lapangan golf, masjid agung, rumah sakit, sekolah, dan lain sebagainya.
b. Pendekatan AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang memiliki sistem terpadu baik dalam perencanaan, proses produksinya, maupun pengelolaannya dan melibatkan lebih dari satu instansi yang membidangi kegiatan tersebut serta berada dalam satu kesatuan hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan terpadu atau multisektor adalah pembangunan hutan tanaman industri, industri pulp, permukiman terpadu, dan sebagainya.
c. Pendekatan AMDAL kegiatan dalam kawasan
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang berlokasi di dalam suatu kawasan yang telah ditetapkan atau berada dalam kawasan atau zona pengembangan wilayah yang telah ditetapkan pada satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan dalam kawasan adalah pembangunan kawasan industri, kawasan pariwisata, dan lain sebagainya.
d. Pendekatan AMDAL kegiatan regional
Merupakan penyusunan studi AMDAL bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan yang sating terkait dan merupakan kewenangan lebih dari satu instansi. Jenis usaha dan/atau kegiatan pada pendekatan studi ini terletak lebih dari satu kewenangan administratif dan lebih dari satu hamparan ekosistem. Contoh jenis usaha dan/atau kegiatan dengan pendekatan studi AMDAL kegiatan regional adalah pembukaan dan pengelolaan lahan gambut sejuta hektar, pengelolaan lahan pantura. Reklamasi pantai utara Jakarta.

Penilaian AMDAL
Penilai di tingkat pusat, dibentuk oleh Menteri, sedangkan di tingkat daerah, dibentuk oleh Gubernur. Komisi Penilai di tingkat pusat disebut dengan Komisi Penilai Pusat, sedangkan Komisi Penilai di tingkat daerah disebut dengan Komisi Penilai Daerah. Komisi Penilai Pusat berkedudukan di Kementrian Lingkungan Hidup, sedangkan Komisi Penilai daerah di tingkat provinsi berkedudukan di Rapeldarda atau instansi pengelola lingkungan hidup provinsi.
Komisi Penilai Daerah di tingkat kabupaten atau kota berkedudukan di Bapedalda atau instansi pengelola lingkungan hidup kabupaten atau kota.
Komisi Penilai Pusat berwenang menilai hasil analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis dan/atau meyangkut ketahanan dan kemanan negara, berlokasi meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, berlokasi di wilayah sengketa dengan negara lain, berlokasi di wilayah ruang lautan, atau berlokasi di lintas batas negara. sedangkan Komisi Penilai Daerah tidak berwenang menilai analisis dampak lingkungan hidup bagi jenis usaha dan/ atau kegiatan sebagaimana kewenangan Komisi Penilai Pusat.
Komisi Penilai diharapkan mewakili unsur pemerintahan lainnya yang berkepentingan pada rencana usaha dan/atau kegiatan. Masyarakat yang akan terkena dampak dari rencana ini juga diharapkan terwakili pada Komisi Penilai. Masyarakat yang terkena dampak adalah seorang atau kelompok warga masyarakat yang akibat akan dijalankan suatu rencana usaha dan/ atau kegiatan akan menjadi yang diuntungkan atau dirugikan. Lingkup warga masyarakat yang terkena dampak ini dibatasi pada masyarakat yang berada dalam ruang dampak rencana usaha atau kegiatam tersebut.
Komisi Penilai dibantu oleh tim teknis yang bertugas memberikan pertimbangan teknis atas komponen dokumen AMDAL. Tim teknis ini terdiri atas para ahli dari:
• instansi teknis yang membidangi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan
• instansi yang ditugasi mengendalikan lingkungan
• instansi lainnya yang mempunyai latar belakang bidang ilmu yang terkait

Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak
dapat dilanjutkan pembangunannya. Bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 4 dokumen, yaitu:
  1. Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
  2. Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  3. Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  4. Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.

Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.


Agar pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan, pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan. Peraturan pemerintah tentang AMDAL secara jelas menegaskan bahwa AMDAL adalah salah satu syarat perijinan, dimana para pengambil keputusan wajib mempertimbangkan hasil studi AMDAL sebelum memberikan ijin usaha/kegiatan. AMDAL digunakan untuk mengambil keputusan tentang penyelenggaraan/pemberian ijin usaha dan/atau kegiatan.
  
Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah Komisi Penilai AMDAL, pemrakarsa, dan masyarakat yang berkepentingan. Penjelasannya adalah sebagai berikut:
o      Komisi Penilai AMDAL adalah komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL. Di tingkat pusat berkedudukan di Kementerian Lingkungan Hidup, di tingkat Propinsi berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Propinsi, dan di tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di Bapedalda/lnstansi pengelola lingkungan hidup Kabupaten/Kota. Unsur pemerintah lainnya yang berkepentingan dan warga masyarakat yang terkena dampak diusahakan terwakili di dalam Komisi Penilai ini. Tata kerja dan komposisi keanggotaan Komisi Penilai AMDAL ini diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup, sementara anggota-anggota Komisi Penilai AMDAL di propinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota.
o      Pemrakarsa adalah orang atau badan hukum yang bertanggungjawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan.
o      Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL berdasarkan alasan-alasan antara lain sebagai berikut: kedekatan jarak tinggal dengan rencana usaha dan/atau kegiatan, faktor pengaruh ekonomi, faktor pengaruh sosial budaya, perhatian pada lingkungan hidup, dan/atau faktor pengaruh nilai-nilai atau norma yang dipercaya. Masyarakat berkepentingan dalam proses AMDAL dapat dibedakan menjadi masyarakat terkena dampak, dan masyarakat pemerhati.
1. Tahapan AMDAL
Pelaksanaan AMDAL mencakup beberapa tahapan yaitu :
a. Persiapan
Persiapan bertujuan untuk efektivitas dan efisiensi proses pelaksanaan selanjutnya. Pada tahap persiapan, dilakukan perapihan administrasi pelaksanaan AMDAL. Kegiatan pada proses persiapan antara lain menyusun jadwal kegiatan, jadwal pelingkupan, surat-menyurat, dan persiapan penyusunan KA¬ANDAL.
b. Pelingkupan
Pelingkupan merupakan proses untuk mengidentifikasi dampak penting yang terkait dengan adanya usaha dan/atau kegiatan.
o    Kegiatan pelingkupan akan menghasilkan identifikasi tentang:
• ruang lingkup studi yang mencakup identifikasi komponen usaha dan/atau kegiatan yang akan berdampak dan komponen lingkungan yang terkena dampak
• isu-isu pokok
• batas wilayah studi
• jenis data, informasi, dan lain sebagainya yang diperlukan dalam pelaksanaan
• kebutuhan pakar dalam tim penyusun AMDAL
• metode AMDAL
• batas waktu studi dan jadwal studi
• biaya yang diperlukan
o    c. Proses pengumuman dan konsultasi masyarakat
Sebelum dilaksanakan penyusunan KA-ANDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan rencana kegiatannya selama waktu yang ditentukan dalam peraturan, menanggapi masukan dari masyarakat, dan memberikan konsultasi kepada masyarakat. Proses ini sesuai dengan Keputusan Kepala BAPEDAL No. 08/2000.
o    d. Penyusunan kerangka acuan ANDAL (KA-ANDAL)
Penyusunan KA-ANDAL adalah proses untuk menentukan lingkup masalah yang akan dikaji pada ANDAL setelah sebelumnya lingkup masalah diidentifikasi pada proses pelingkupan. Setelah selesai disusun, pemrakarsa kemudian mengajukan dokumen KA-ANDAL untuk dinilai oleh Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya
o    e. Penyusunan ANDAL, RKL, dan
Setelah KA-ANDAL disetujui oleh Komisi Penilai, maka dilanjutkan dengan penyusunan ANDAL. Berdasarkan acuan pada KA-ANDAL, maka RKL dan RPL juga kemudian disusun sebagai dokumen pelengkap keseluruhan dokumen AMDAL. RKL menghasilkan matriks tentang pengelolaan lingkungan hidup, sedangkan RPL memuat cara pemantauan lingkungan berdasarkan prediksi yang telah disusun. Pemantauan dilaksanakan oleh pemantau inclependen. Pemrakarsa kemudian akan mengajukan dokumen ANDAL, RKL, dan RPL pada Komisi Penilai. Lama waktu maksimal untuk penilaian adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan oleh penyusun untuk memperbaiki atau menyempurnakan kembali dokumennya.
o    f) Diskusi dan asistensi
Pada saat penyusunan KA-ANDAL, ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan diskusi dan asistensi. Hasif dari proses diskusi dan asistensi antara lain pembahasan atau presentasi mengenai AMDAL.
g) Legalisasi dokumen
Setelah dokumen AMDAL tersusun maka dilakukan legalisasi atau pengesahan secara hukurn oleh instansi yang berwenang.
 


Metode-Metode dalam Penyusunan Dokumen ANDAL
Dokumen ANDAL menggambarkan rona lingkungan hidup awal, serta pengumpulan dan analisis data mengenai prediksi dampak besar clan penting pada lingkungan akibat usaha dan/ atau kegiatan. Metode dalam penyusunan dokumen ANDAL, yaitu:
a. Metode identifikasi rona lingkungan hidup awal
Identifikasi rona lingkungan hidup awal mengungkapkan secara mendalam komponen-komponen lingkungan hidup dan sumber daya potensial di wilayah yang akan dibangun suatu proyek, yang berpotensi terkena dampak penting usaha dan/atau kegiatan. Pengumpulan data rona lingkungan hidup awal harus efisien, sesuai dengan indikator yang akan diukur, dan representatif. Data yang representatif, yaitu data yang mewakili jumlah seluruh sampel dan variabilitas harian, bulanan, atau musiman. Data-data yang dikumpulkan berupa social ¬ekonomi masyarakat, dan kesehatan masyarakat, serta data sekunder, yang dikumpulkan dari berbagai sumber seperti Dinas Pekerjaan Umum setempat, Pemda setempat, Stasiun Klimatologi dan lembaga-lembaga lainnya.
Komponen fisik dan kimia
Data primer aspek fisik dan kimia dikumpulkan melalui pengamatan langsung di lapangan atau pengumpulan data di lapangan, yaitu data yang dianalisis dan diteliti di dalam laboratorium. Komponen fisik dan kimia meliputi beberapa aspek sebagai berikut.
• Kualitas udara
Parameter kualitas udara yang diukur beserta metode dan peralatannya sesuai dengan Surat Keputusan Menteri KLH No.02/MENKLH/1/1998
• Fisiografi
Fisiografi meliputi keadaan fisiografi dan topografi daerah, sifat-sifat morfologi tanah dan kandungan kimia tanah, dan neraca air.
Komponen biologi
Komponen biologi yang ditelaah meliputi flora dan fauna serta organisme lainnya, balk darat maupun perairan.
Komponen sosial, ekonomi, dan budaya
Komponen sosial yang penting di antaranya adalah clemografi, ekonomi, dan budaya.

b. Metode prakiraan dampak kegiatan pembangunan Prakiraan dampak adalah pengkajian kedalaman perubahan kualitas lingkungan yang disebahkan pembangunan suatu proyek bail< pra konstruksi, konstruksi, maupun pasta konstruksi. Langkah yang harus dilakukan datum rnengidentifikasi prakiraan dampak adalah dengan menyusun berbagai dampak besar yang akan timhul dan menuliskan semua aktivitas pembangunan yang akan menimbulkan dampak. Kriteria dampak besar dan penting, yaitu memberikan dampak langsung pada komponen sosial, fisik, dan kirnia, kemudian menimbulkan rangkaian dampak lanjutan pada komponen biotogi dan sosial.
Metode-metode yang dipakai dalam memprakirakan dampak, yaitu:
Model matematik
Pendekatan menggunakan persamaan matematis sehingga diperoleh nilai atau besaran parameter lingkungan. Pendekatan ini digunakan untuk memprakirakan besar dampak terhadap parameter air, biota perairan, dan sosial¬budaya.

Prakiraan dampak berdasarkan analogi
Pendekatan ini mempelajari fenomena dampak yang timbul akibat kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan pada daerah tertentu dan memiliki kesamaan dengan proyek yang akan atau sedang dibangun. Contoh prakiraan dampak berdasarkan analogi adalah prediksi dampak komponen biotik dengan mempelajari kualitas lingkungan di kegiatan proyek sejenis yang telah berjalan.
Penggunaan standard baku mutu lingkungan
Pendekatan ini sesuai dengan baku mutu yang sudah ada, yaitu yang telah diterbitkan pemerintah, seperti PP No.20 tahun 1990, Keputusan MENKLH No.02/ MENKLH/1998, serta standard baku mutu lingkungan lainnya yang telah disepakati.
Penilaian oleh para ahli
Penilaian besarnya dampak ditetapkan berdasarkan pengetahuan dan pengalaman para ahli sesuai dengan situasi di lapangan.
c. Metode evaluasi dampak penting
Evaluasi dampak dimaksudkan sebagai penelaahan dampak penting dari rencana usaha atau kegiatan pembangunan secara menyeluruh. Hasil evaluasi ini kemudian dijadikan masukan bagi instansi berwenang untuk memutuskan kelayakan lingkungan dari rencana suatu proyek. Evaluasi dampak penting dilakukan dengan pendekatan secara menyeluruh, meliputi sebab akibat dampak penting yang ditimbulkan, sifat dan karakteristik dampak, dan pola persebaran dampak.
Metode yang digunakan untuk mengevaluasi dampak secara menyeluruh diantaranya, yaitu:
• USGS Matrik (Matrik Leopold)
• Bagan alir dampak (Flow Chart)
• Environmental Evaluation System (EES)
• Matrik tiga tahap Fischer dan Davies
• Extended Cost Benefit Analysis

Metode-metode tersebut hares bersifat komprehensif, fleksibel, dinamis, dan analitis. Hasil evaluasi dampak penting kemudian dituangkan dalam matriks evaluasi dampak penting. Berdasarkan matriks tersebut, ditentukan komponen kegiatan yang paling menimbulkan dampak penting dan komponen yang paling terkena dampak penting. Kemudian matriks dievaluasi setiap lima tahun untuk melihat sejauh mana intensitas dampak negatif dari masing-masing kegiatan atau proyek. Dampak negatif yang timbul selanjutnya ditekan dan diminimalisasi. Evaluasi ini dilaksanakan baik pada saat proyek masih dibangun, pada saat proyek beroperasi, maupun sesudah proyek berakhir.

PROSEDUR AMDAL


Prosedur AMDAL terdiri dari:
1. Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara LH Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL.

Yang menjadi pertimbangan dalam penapisan adalah mengacu pada dasar pertimbangan suatu kegiatan menjadi wajib amdal dalam kep-menlh no. 17 tahun 2001 yaitu:
a. Kep-BAPEDAL Nomor 056/1994 tentang Pedoman Dampak penting yang mengulas mengenai ukuran dampak penting suatu kegiatan
b. Referensi internasional mengenai kegiatan wajib AMDAL yang diterapkan oleh beberapa Negara
c. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak negatif penting
d. Beberapa studi yang dilakukan oleh perguruan tinggi dalam kaitannya dengan kegiatan wajib AMDAL
e. Masukan dan usulan dari berbagai sektor teknis terkait

2. Proses pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan. Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala BAPEDAL Nomor 08/2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.

3. Proses pelingkupan (scoping)
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotetis) yang terkait dengan rencana kegiatan. Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkait dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
4. Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
5. Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.

6. Persetujuan Kelayakan Lingkungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar